Sekedar sharing buat teman-teman, mungkin berguna..
Untuk memperkuat legalitas, hrs dibubuhi materai 6000 dan dibuat 2, satu untuk pemilik rumah dan satu lagi untuk penyewa
Untuk memperkuat legalitas, hrs dibubuhi materai 6000 dan dibuat 2, satu untuk pemilik rumah dan satu lagi untuk penyewa
Surat Perjanjian Sewa / Kontrak Rumah
Dengan ini menerangkan bahwa telah diadakan perjanjian pengikatan kedua belah pihak mengenai sewa atau kontrak rumah diantara :
1. Nama : ……………
Pekerjaan : …………..
No. KTP : …………..
Alamat : …………..
Disebut PIHAK PERTAMA atau PEMILIK
2. Nama :
Pekerjaan :
No. KTP :
Alamat :
Disebut PIHAK KEDUA atau PENYEWA
Kami kedua belah pihak dengan ini telah mengadakan perjanjian dan mufakat untuk mengadakan kerjasama dalam hal Pihak Pertama menyewakan guna pakai sebuah unit rumah kepada pihak kedua sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 : DEFINISI
- Pihak Pertama dalam hal ini pemilik rumah, menyewakan guna pakai sebuah unit rumah kepada Pihak Kedua dalam kurun waktu dan jumlah nilai sewa yang telah ditentukan.
- Pihak Kedua dalam hal ini penyewa, menyewa sebuah unit rumah dari Pihak Pertama untuk di guna pakaikan dengan sebaik-baiknya.
- Sewa (menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia) ialah pemakaian sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa; uang yang dibayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain; yang boleh dipakai setelah dibayar terlebih dahulu.
PASAL 2 : OBJEK SEWA
- Objek sewa yang disewakan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua ialah :
1 Buah Unit Rumah dengan data sebagai berikut
Luas Tanah : …………….
Luas Bangunan : ………….
Alamat : ……………..
PASAL 3 : WAKTU SEWA
- Waktu penyewaan rumah selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal dd/mm/yyyy sampai dengan tanggal dd/mm/yyyy
- Selama waktu tersebut Pihak Kedua berhak menempati rumah yang telah disewakan sesuai dengan Pasal 2.1
- Jika masa kontrak berakhir, Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah sesuai dengan Pasal 2.1 tersebut tanpa syarat apapun kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari penghuninya.
- Untuk perpanjangan masa sewa, Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
- Apabila pada Pasal 3.4 diatas tidak ada konfirmasi, maka Pihak Kedua dianggap tidak memperpanjang lagi masa sewa.
- Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir, Pihak Kedua memberitahukan 1 bulan sebelumnya kontrakkan berakhir.
- Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 3.1 maka Pihak Pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan Pihak Kedua tidak menuntut Pihak Pertama.
PASAL 4 : NILAI SEWA
- Harga / Nilai sewa untuk periode tanggal dd/mm/yyyy sampai dengan tanggal dd/mm/yyyy ialah sebesar Rp…………..
- Pihak Kedua telah membayarkan lunas nilai sewa kepada Pihak Pertama sebesar Rp……………….. untuk masa sewa tanggal dd/mm/yyyy sampai tanggal dd/mm/yyyy
Pasal 5 : PENGGUNAAN
- Setelah serah terima kunci, Pihak Kedua berhak menempati rumah dan berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban Pihak Kedua untuk perbaikannya, mengganti dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab Pihak Kedua.
- Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali atas izin tertulis dari Pihak Pertama.
- Selama masa sewa berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban Pihak Kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan, air serta sejenisnya.
- Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam Pasal 5.3 dilalaikan oleh Pihak Kedua, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka Pihak Kedua harus menyelesaikan sampai tuntas seperti keadaan sebelum dikontrakkan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
- Khusus untuk pembayaran listrik, Pihak Kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada Pihak Pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
PASAL 6 : PENUTUP
- Demikianlah perjanjian sewa / kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun
- Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
- Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum.
Demikian Surat Perjanjian Sewa/Kontrak Rumah ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) ditandatangani masing – masing pihak.
Denpasar,
Tanggal :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
SAKSI-SAKSI
0 komentar:
Posting Komentar